Fintech Lending
Bank J Trust menggugat Crowde atas dugaan fraud dalam channeling kredit. Saat ini, kedua pihak masih berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk melakukan kunjungan bersama kepada borrower.

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

JTrust Laporkan Crowde ke Polisi, Ini Nama-nama yang Terseret
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) resmi melaporkan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.

Saat Ekonomi Tak Pasti, Apakah Fintech Lending Jadi Solusi Penguatan UMKM?
Peran platform pinjaman daring dalam ekosistem UMKM semakin nyata. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024 mencatat bahwa outstanding pinjaman P2P lending kepada UMKM berbadan usaha mengalami pertumbuhan 32,87% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp4,97 triliun.

Keamanan Data Pribadi Masih jadi Isu dalam Industri Fintech Lending
Menurut laporan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Indonesia mencatat 113 kasus kebocoran data sepanjang 2022-2023. Pada tahun 2023 saja, sebanyak 143 juta akun terdampak, menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 sebagai negara dengan jumlah kebocoran data terbanyak di dunia.