Fintech Lending
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi penurunan outstanding pinjaman perorangan dan IKNB sejak Januari hingga Agustus 2024. Outstanding pinjaman perorangan misalnya, mencatat kontraksi sebesar 14,23% year-to-date (ytd) dari Rp6,10 triliun di Januari menjadi Rp5,24 triliun pada Agustus 2024. Di sisi lain, outstanding IKNB juga menurun sebesar 23,84% ytd menjadi Rp1,46 triliun, sedangkan sektor koperasi mencatat penurunan sebesar 29,5% ytd menjadi Rp152,43 miliar.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Suburnya Fintech Lending jadi Tantangan Besar Lembaga Keuangan Mikro
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga agar industri LKM tetap dapat bersaing dan berperan dalam mengembangkan UMKM.
Pertumbuhan Pinjaman di Fintech Lending Masih Pesat, Pendanaan Modal Ventura Terus Merosot
Per September 2024, pembiayaan modal ventura terkontraksi 8,10% secara tahunan.
OJK Beberkan Kewajiban-kewajiban yang Harus Dipenuhi Investree setelah Dicabut Usahanya
Jumlah pengaduan Investree kepada OJK mencapai sekitar 3% dari total pengaduan terkait fintech secara keseluruhan.