Harga Emas Hari Ini

Fintech Lending

Fintech peer-to-peer (P2P) lending telah menjadi salah satu solusi pembiayaan alternatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, sepanjang tahun 2024, empat perusahaan fintech P2P lending di Indonesia menghadapi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
<p>Adrian Gunadi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Ditetapkan jadi DPO, Adrian Gunadi Diburu OJK dan Penegak Hukum

Agusman menyampaikan bahwa proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Adrian Gunadi terus berlanjut.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Inilah Perusahaan Fintech Lending dengan Kredit Macet Tertinggi

Beberapa perusahaan mencatatkan TKB90 yang jauh di bawah rata-rata, yang menunjukkan adanya tantangan signifikan dalam pengelolaan risiko kredit.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Inilah Deretan Fintech Lending dari Keberhasilan Bayar Terbaik hingga Terendah

Sebanyak 16 perusahaan mencatatkan performa sempurna, dengan TKB90 mencapai 100%.