Fintech P2p Lending
Saat ini sudah ada penyelenggara P2P lending yang fokus pada pembiayaan sektor properti. Selain fintech, modal ventura juga diharapkan berkontribusi melalui investasi kepada pengembang properti di startup teknologi perumahan atau dengan membeli obligasi dari perusahaan multifinance.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Melihat Dampak Pembatasan Lender Non Profesional ke Fintech Lending
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional hingga maksimum 20% dari total outstanding pendanaan, yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Fintech, Paylater, atau Kredit Bank: Siapa yang Memimpin Pasar Pembiayaan?
Pada sektor BNPL, pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan mencatat lonjakan sebesar 61,90% yoy menjadi Rp8,59 triliun.
OJK akan Batasi Lender Non-Profesional di Fintech Lending: Ruh Peer-to-Peer Terancam?
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti kebijakan ini sebagai ancaman bagi konsep dasar P2P lending. Menurutnya, pembatasan lender individu non-profesional dapat menghilangkan "ruh" dari model bisnis ini.