Grab
Mereka menuntut agar pemerintah dan perusahaan transportasi online melegalkan status profesi driver ojol dalam undang-undang (UU). Selain itu, mereka juga meminta perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikas.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON)melakukan aksi damai dikawasan Jl Medan Merdeka. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. Kamis 29 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Respons Grab Soal Unjuk Rasa Ojol Protes Ketidakadilan Aplikator
Tirza juga menegaskan bahwa tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Superbank Raup Rp1,2 Triliun dari Grab, Singtel, dan KakaoBank
Suntikan dana ini akan digunakan untuk mengembangkan layanan dan produk inovatif guna memenuhi kebutuhan finansial dan gaya hidup yang beragam dari nasabah.
GrabFood Menguasai Pangsa Pasar Pesan-antar Makanan Online di ASEAN
Dalam periode tersebut, nilai transaksi bruto (gross merchant value/GMV) dari layanan ini diperkirakan mencapai US$9,4 miliar (sekitar Rp147,83 triliun dengan kurs Rp15.685 per-dolar Amerika Serikat/AS), mengungguli pesaing utama seperti layanan pesan antar milik Gojek dan Shopee.