Haki
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Ilustrasi rokok.
Ada Indikasi Pelanggaran HAKI di Aturan Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek
FSP RTMM-SPSI menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melanggar hak pelaku usaha yang memiliki HAKI.
Ada Potensi Pelanggaran Konstitusi dan HAKI dalam Kebijakan Kemasan Polos untuk Rokok
Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengharuskan produsen memberikan informasi yang jelas terkait produk mereka, dan menurut Rido, kebijakan kemasan polos yang seragam dapat mengurangi keterbukaan informasi kepada konsumen.
Mengenal Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Tanaman yang mengandung unsur Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) akan mendapatkan perlindungan hukum