Info Sembako hari ini

Haki

Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI), Sudarto AS bersama sejumlah anggota menyatakan sikap menolak keras dan kecewa atas upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh mendorong aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek  lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dalam acara Media Briefing di Cimanggis, Depok, 30 Oktober 2024.

Ada Indikasi Pelanggaran HAKI di Aturan Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek

FSP RTMM-SPSI menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melanggar hak pelaku usaha yang memiliki HAKI.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan dan Ahli Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho dalam acara diskusi Ruang Rembuk di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Ada Potensi Pelanggaran Konstitusi dan HAKI dalam Kebijakan Kemasan Polos untuk Rokok

Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengharuskan produsen memberikan informasi yang jelas terkait produk mereka, dan menurut Rido, kebijakan kemasan polos yang seragam dapat mengurangi keterbukaan informasi kepada konsumen.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman merupakan bagian dari HAKI termasuk regulasi yang masih relatif baru dan “sui generis” dari paten.

Mengenal Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Tanaman yang mengandung unsur Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) akan mendapatkan perlindungan hukum