Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Hippi
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan mengenai mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Hal itu tertuang dalam Surat Ederan Menaker Nomor : M/1/HK.04/IV2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
UMP 2023 meujudkan hak penghidupan yang Layak bagi buruh
Pengusaha Pribumi Jakarta Dukung PSBB Total Gubernur Anies Baswedan
Bagi pengusaha kebijakan ini amat berat, akan tetapi harus kita terima dan dukung karena ambang batas penyebaran virus COVID-19 semakin meningkat.
Meski Berat, Pengusaha Maklumi Rem Darurat Jakarta
JAKARTA – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) memaklumi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang mengambil langkah rem darurat pembatasan sosial skala besar (PSBB) lantaran kasus COVID-19 semakin mengkhawatirkan mulai 14 September 2020. Sekalipun berat, Hippi mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sebab, keputusan ini berdasarkan pada realitas tingkat penyebaran COVID-19 yang semakin mengkawatirkan di DKI […]