Ibu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Dengan disahnya aturan tersebut, ibu pekerja yang melahirkan dapat menerima cuti hingga enam bulan.
Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. (dpr.go.id)