Investasi Ilegal
Penipuan ini dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs web, atau akun media sosial milik entitas berizin. Tujuannya adalah untuk menipu masyarakat dengan menggunakan identitas yang mirip dengan entitas resmi.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Investasi Ilegal Bikin Rugi Rp139 T, Berikut Cara Mengenalinya
Untuk menghindari jebakan investasi ilegal, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal penting yang dikenal dengan konsep 3T berikut ini.
Sejak Awal 2023 hingga Kuartal-II 2024, OJK Tumpas 2.559 Pinjol Ilegal
Sampai dengan 28 Maret 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan
OJK Ungkap Alasan Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Menjamur
Fenomena tumbuhnya penawaran investasi ilegal dan pinjol tanpa izin yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor dari sisi demand dan supply.