Investree
Bank J Trust menggugat Crowde atas dugaan fraud dalam channeling kredit. Saat ini, kedua pihak masih berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk melakukan kunjungan bersama kepada borrower.

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Update Terbaru Kasus Fintech Lending: iGrow, KoinP2P, dan Investree
Fintech lending iGrow sedang mengalami peningkatan rasio keterlambatan pembayaran (TWP90), yang telah mencapai 81,18%. Angka ini menunjukkan kondisi yang semakin memburuk. Namun, hingga kini OJK belum mencabut izin usaha iGrow.

OJK Beberkan Update Perburuan Mantan CEO Investree dan Fraud KoinWorks
Saat ini, mantan CEO Investree masih berada dalam status red notice, yang merupakan bagian dari kerja sama internasional untuk menangani kasus ini.

OJK Perketat Pengawasan Fintech: Investree dalam Sorotan, Dua Tersangka Diburu
OJK telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol RI untuk diteruskan ke Interpol Pusat di Lyon. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menerima permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka.