Investree
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, hingga 31 Desember 2024, total pengaduan konsumen mengenai PT Investree Radhika Jaya tercatat sebanyak 561 pengaduan.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Update Kasus Investree: Nasib Karyawan saat Perusahaan dalam Proses Likuidasi
Dalam upaya menyelesaikan proses likuidasi, OJK telah melakukan penelaahan terhadap tiga calon anggota Tim Likuidasi yang diajukan oleh Investree.
Deretan Kasus Fintech Lending yang Menonjol Sepanjang 2024
Fintech peer-to-peer (P2P) lending telah menjadi salah satu solusi pembiayaan alternatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, sepanjang tahun 2024, empat perusahaan fintech P2P lending di Indonesia menghadapi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditetapkan jadi DPO, Adrian Gunadi Diburu OJK dan Penegak Hukum
Agusman menyampaikan bahwa proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Adrian Gunadi terus berlanjut.