Info Sembako hari ini

Jiwasraya

Dalam penjelasannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan update terbaru mengenai proses likuidasi dan restrukturisasi masing-masing perusahaan.
Karyawan beraktifitas di dekat logo berbagai asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Karyawan beraktifitas di dekat logo berbagai asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

OC Kaligis Ungkap Adanya Pemaksaan dan Ancaman di Balik Restrukturisasi Jiwasraya

OC Kaligis mengungkapkan banyak nasabah yang dirugikan dengan harus menerima pembayaran secara cicilan tanpa bunga, serta terancam kehilangan seluruh dana mereka jika menolak perjanjian tersebut.
Ilustrasi asuransi.

Bagaimana Kabar Kasus 4 Asuransi Bermasalah? Kresna Life, Wanaartha, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya

Ogi menegaskan bahwa Jiwasraya telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK.
<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

OJK Segera Bubarkan Jiwasraya setelah Turunnya Peraturan Pemerintah

Selain sanksi PKU, Ogi menyebutkan bahwa Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif. OJK terus memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis sebaik mungkin. Perusahaan diharapkan menyusun rencana aksi terkait masalah yang belum diselesaikan, terutama bagi nasabah yang masih belum menerima restrukturisasi.