Jiwasraya
Dalam penjelasannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan update terbaru mengenai proses likuidasi dan restrukturisasi masing-masing perusahaan.
Karyawan beraktifitas di dekat logo berbagai asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
OC Kaligis Ungkap Adanya Pemaksaan dan Ancaman di Balik Restrukturisasi Jiwasraya
OC Kaligis mengungkapkan banyak nasabah yang dirugikan dengan harus menerima pembayaran secara cicilan tanpa bunga, serta terancam kehilangan seluruh dana mereka jika menolak perjanjian tersebut.
Bagaimana Kabar Kasus 4 Asuransi Bermasalah? Kresna Life, Wanaartha, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya
Ogi menegaskan bahwa Jiwasraya telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK.
OJK Segera Bubarkan Jiwasraya setelah Turunnya Peraturan Pemerintah
Selain sanksi PKU, Ogi menyebutkan bahwa Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif. OJK terus memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis sebaik mungkin. Perusahaan diharapkan menyusun rencana aksi terkait masalah yang belum diselesaikan, terutama bagi nasabah yang masih belum menerima restrukturisasi.