Harga Emas Hari Ini

Joko Mogoginta

Dua eks direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto dituntut Kejaksaan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

<p>Persidangan kasus tindak pidana pasar modal PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dengan terdakwa Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Juni 2021 / Dok. Istimewa</p>

Persidangan kasus tindak pidana pasar modal PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dengan terdakwa Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Juni 2021 / Dok. Istimewa

<p>Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. / Tpsfood.id</p>

Membongkar Kejahatan Pasar Modal Direksi TPS Food (AISA) Lama

Pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Yudho Taruno Muryanto menilai tindakan dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal.