Kemasan Rokok Polos
Para ahli hukum juga menilai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini bentuk pembangkangan dari kebijakan yang hierarkinya lebih tinggi.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa nasional di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2024.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Guru Besar Usahid: PP dan Permenkes Tak Boleh Bertentangan dengan UU
Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) dinilai melawan hierarki peraturan perundang-undangan. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini disinyalir akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU), yang kedudukannya lebih tinggi secara hukum.

Rancangan Permenkes Tekan Kesejahteraan Petani Tembakau
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Nanang Teguh Sembodo, menyebut rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes akan berdampak langsung terhadap daya serap industri terhadap tembakau lokal.

Rancangan Kemasan Rokok Polos Munculkan Polemik Besar
Per Mei 2024 terdapat sekitar 99.177 pekerja tembakau yang tersebar di Jawa Tengah dan sebagai besarnya merupakan pekerja perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.