Kemenkes
Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di pasar. Di mana produk murah dan berisiko tinggi mungkin lebih mudah diterima karena tidak ada pembeda yang jelas,
Ilustrasi rokok kemasan polos.
Menakar Dampak Regulasi Kemenkes Terhadap Penerimaan Negara IHT
Andry mengungkapkan dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jika aturan itu disahkan, dan membuat target penerimaan negara sulit tercapai.
Kemasan Rokok Polos Langgar UU HAKI dan Sarat Intervensi Asing
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Kekecewaan FSP RTMM-SPSI atas Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek
Sudarto menyampaikan bahwa FSP RTMM-SPSI telah melakukan berbagai aksi untuk menyuarakan kekhawatiran mereka. Sebelumnya, pihak serikat pekerja sudah diterima berdiskusi dengan Kemenkes, menyampaikan dampak besar bagi pekerja tembakau jika penyeragaman kemasan diberlakukan.