Kependudukan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang tidak berdomisili di ibu kota negara mulai bulan Maret 2024.
Nampak warga bersantai di kawasan bundaran HI yang sepi dari lalu lalang kendaraan saat lebaran hari pertama 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia