Koperasi Desa Merah Putih
Jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) seperti warga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan peserta program sembako diarahkan menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Upaya itu diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan warga menengah ke bawah.

Pejabat RT setempat memberikan paket sembako kepada warga RW.04 Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020). Kementerian Sosial bersama Pemprov DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya menyalurkan 5023 paket sembako untuk warga Kelurahan Jatipadang, Jakarta Selatan yang terdampak COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Guyuran Dana Pemerintah Bisa jadi Bumerang Koperasi Desa
Kebijakan all out pemerintah dalam mendanai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendapatkan sorotan. Langkah itu dinilai tidak sejalan dengan hakikat koperasi yang identik dengan swadaya dan kemandirian. Pemerintah cukup memberikan insentif dan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembang Kopdes Merah Putih.

Inpres Turun, Pendanaan Koperasi Desa Dijamin APBN hingga APBD
Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan memprioritaskan APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Akhir Era BUMDes?
Peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di pelosok desa mulai Juli 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sejumlah pihak menilai eksistensi BUMDes bisa terancam dengan kehadiran Kopdes yang menjangkau hingga 75 ribu desa di Indonesia.