Masa Reses
Masa reses, yang merupakan bagian dari masa persidangan, berlangsung selama paling lama lima hari kerja.
Sejumlah anggota DPR dari berbagai frakdi menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia