Minyakita
Tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng MinyaKita kurang dari 1 liter yakni CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) yang baru saja diluncurkan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Bukan Hanya Minyakita, DPR Temukan Merek Minyak Lain Tak Sesuai Takaran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran Komisi VI DPR yang menangani perdagangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam sidak tersebut, DPR menemukan merek minyak goreng lain yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta memiliki volume yang tidak sesuai takaran.

Membongkar Modus Culas PT AEGA Curangi Penjualan MinyaKita
PT AEGA sendiri tidak memiliki izin edar MinyaKita, tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

Kasus Pertamax Oplosan, MinyaKita hingga Emas Antam Bikin Krisis Kepercayaan
Usai viralnya Pertamax oplosan yang melibatkan petinggi Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka, publik Kembali dihebohkan dengan dugaan Minyakita kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran.