Pajak Kendaraan
Membeli kendaraan bermotor tak lepas dari kewajiban membayar pajak. Ada beberapa komponen pajak yang wajib dibayar pemilik kendaraan di tahun mendatang (2025). Mulai dari pajak PKB, BBKNB, PPN, hingga Opsen BBNKB harus dibayar. Berikut ini beberapa pajak kendaraan yang harus dibayar pada 2025. Yuk, simak!
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). / Indonesia.go.id
Mulai 2025, STNK Dikenakan Dua Pajak Baru, Opsen PKB dan BBNKB
Masyarakat diwajibkan membayarkan opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul dari opsen ini akan ditransfer ke RKUD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tempat registrasi kendaraan.j
Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Online
Melakukan cek pajak secara online lewat aplikasi Samsat Online mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu
Bebani Masyarakat, Korlantas Polri Usulkan BBN2 dan Pajak Progresif Dihapus
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama (BBN2) dan pajak progresif kendaraan bermotor. Usulan tersebut bertujuan untuk menstimulasi masyarakat agar patuh bayar pajak.