Harga Emas Hari Ini

Peraturan Pemerintah

Pemerintah resmi memberlakukan tarif atau biaya pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku sejak Selasa, 17 Desember 2024. Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
<p>Anggota DPR menunjukkan paspor di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Pelayanan eazy passport dari Imigrasi Jakarta Selatan melayani pembuatan dan perpanjangan paspor dengan cara menjemput bola bagi anggota DPRRI dalam rangka kemudahan pelayanan untuk masyarakat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Anggota DPR menunjukkan paspor di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Pelayanan eazy passport dari Imigrasi Jakarta Selatan melayani pembuatan dan perpanjangan paspor dengan cara menjemput bola bagi anggota DPRRI dalam rangka kemudahan pelayanan untuk masyarakat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi damai didepan gedung DPR. Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan, termasuk tenaga kerja, mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158. Rabu 14 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Polemik PP 28/2024 dan RPMK, APTI Sebut Langkah Bunuh Petani Tembakau

Ini suatu kebijakan yang spiritnya adalah untuk membunuh industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya termasuk petani, bukan pengendalian lagi
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)

Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merek

Logikanya, jika produksi rokok menurun, hal ini juga akan berdampak pada sektor hulu, termasuk tenaga kerja dan serapan bahan baku.
aborsi.jpg

Pemerintah Bolehkan Wanita Hamil Aborsi, Apa Dampaknya untuk Kesehatan?

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi secara bersyarat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aborsi diperbolehkan dalam dua kondisi khusus, yakni dalam situasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.