Pp Nomor 25 Tahun 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang wilayah pertambangan mineral radioaktif yang menjadi bahan tenaga nuklir. Aturan tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang diteken pada 5 Mei 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)