Pp Nomor 9 Tahun 2021
JAKARTA – Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi resmi turun dari semula 20% menjadi 10%. Pemotongan bunga obligasi ini nantinya akan dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara atau pembeli. Tarif tersebut berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) atau investor […]
Ilustrasi pajak. / Pixabay