Info Sembako hari ini

Produk Tembakau

Asosiasi konsumen rokok elektronik meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ilustrasi rokok elektrik.
Ilustrasi rokok elektrik.
<p>Ilustrasi rokok linting / id.quora.com</p>

Komunitas Kretek Menolak Rancangan Permenkes tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Desakan untuk menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menguat. Kali ini, desakan penolakan tidak hanya muncul dari suara-suara penggiat Industri Hasil Tembakau (IHT) melainkan juga beberapa kementerian.
Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)

Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia Tolak PP 28 Tahun 2024 dan RPMK

Survei menunjukkan bahwa 86% perusahaan media luar-griya diperkirakan akan terdampak oleh PP No. 28/2024, terutama karena pengiklan rokok merupakan sponsor utama dalam industri ini akan dibatasi secara ketat.
Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia

Kemenkes Diminta Hentikan Pembahasan RPMK 2024 terkait Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Aliansi masyarakat sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan karena terlalu memasung ruang gerak produk tembakau, rokok elektronik dan tata niaga pertembakauan di Indonesia. akademisi, tokoh agama, dan media.