Pt Jouska Finansial Indonesia
CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno divonis 6,6 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ilustrasi pekerja membuka aplikasi perencana keuangan Jouska, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan kegiatan Jouska dan perusahaan afiliasinya akibat gaduh para klien yang merugi. Tak hanya itu, saluran media sosial yang selama ini menjadi salah satu sarana menggaet klien juga ikut ditutup. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.000 di instagram harus undur diri. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Kilas Balik Kasus Jouska hingga CEO Jadi Tersangka
CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, sampai pencucian uang.
Resmi Tersangka Penipuan, Begini Profil CEO Jouska Aakar Abyasa
Nama CEO dan Founder PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno kembali muncul setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri atas kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, sampai pencucian uang.
Bareskrim Polri Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Sebagai Tersangka Kejahatan Pasar Modal
CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri atas kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, sampai pencucian uang