Royalti
Penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) dan pengelolaan royalti di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Banyak pencipta lagu kesulitan mendapatkan royalti yang layak karena kurangnya pemahaman dan transparansi dalam proses pendaftaran dan administrasi.
Copyright Illustration (Sumber: https://tmmiami.com/)
Karya Laku Keras, 7 Pencipta Lagu Ini Justru Hidup Miskin
Menjadi musisi dan pencipta lagu yang telah memberikan kontribusi besar pada musik Indonesia dengan karya-karyanya yang masih dinikmati banyak orang hingga kini, tidak selalu menjamin kesejahteraan finansial di masa tua bagi para musisi.
McDonald's Naikan Biaya Royalti Bagi Mitra Waralaba
Mulai 1 Januari tahun depan, McDonald's di AS dan Kanada akan dikenakan tarif royalti sebesar 5% dari hasil penjualan bulanan mereka,
Ingat, Nyanyi Lagu Orang di Kafe Kini Wajib Bayar Royalti
JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kehadiran PP ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.