Royalti Batu Bara
Kedua regulasi tersebut relatif sama dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2025, di mana mayoritas komoditas mineral mendapatkan kenaikan tarif royalti, sementara batu bara dengan izin IUPK mengalami penurunan tarif.

Ilustrasi: Tambang nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam) / Pertambangan nikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) / Dok. Antam

RMK Energy (RMKE) Sebut Kenaikan Royalti Tak Berdampak Signifikan ke Kinerja
PT RMK Energy Tbk. (RMKE) menyebut rencana perubahan skema royalti mineral dan batu bara (Minerba) yang tengah digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.

Kenaikan Tarif Royalti Batu Bara Jadi Pukulan Baru Saat Kondisi Sulit
Iindustri masih perlu napas panjang untuk menggerakkan ekonomi dan menata operasionalnya. Pasalnya pemerintah juga baru saja menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) juga kebijakan DHE atau Devisa Hasil Ekspor yang dirasa akan menambah beban operasional industri.

Berikut Daftar Potensi Kenaikan Tarif Royalti Minerba
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).