Rpp
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut akan ada sebanyak 86 persen perusahaan terdampak usai keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sebanyak 44 persen perusahaan bahkan disebut bakal terdampak hebat.
Seorang Pria Memegang Sebatang Rokok di Tangannya di London, Inggris (Reuters/Maja Smiejkowska)
UU Kesehatan Minim Partisipasi Publik, Petani Tembakau Merasa Tak Terlindungi
Ketentuan ini mengakui tembakau sebagai substansi yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, sehingga memberikan dasar hukum untuk kebijakan pengendalian tembakau yang lebih ketat.
Tak Etis dan Diskriminatif, Materi PP Kesehatan Memberatkan Pedagang
Ketua Umum PERPEKSI, Junaidi, menyatakan aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain adalah aturan yang sangat rancu untuk diberlakukan kepada pelaku usaha.
Pasar Rakyat dan Warung Protes, Minta Larangan Jual Rokok 200 Meter pada RPP Kesehatan Dihapus
Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat.