Ruu Perampasan Aset
RUU ini memungkinkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi melalui perampasan aset dari pelaku, sehingga memberikan peluang bagi pemerintah untuk meminimalisir kerugian yang selama ini belum terpulihkan.
Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. (dpr.go.id)
RUU Perampasan Aset Macet 11 Tahun, Pemerintah Lobi DPR
Sejak diusulkan pemerintah pada 2012, RUU tersebut tak kunjung mendapat respons kalangan legislatif.