Susilo Wonowidjojo
Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar. Kredit macet itu belum terbayarkan sejak Juni 2021.
PT HMU Milik Susilo Wonowidjojo Dapat Dituntut Bayar Kredit Macet Rp232 Miliar
Perusahaan milik Susilo Wonowidjojo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) dapat dituntut membayar kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP.
Pemegang Saham PT HSI Bisa Dituntut Pertanggungjawaban Kredit Macet Rp232 Miliar
Apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama pemegang saham, direksi, dan komisaris, seluruhnya harus bertanggung jawab
OCBC NISP Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Susilo Wonowidjojo dan HIS Terkait Kredit Macet Rp232 Miliar
PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Susilo Wonowidjojo dan pengurus PT Hair Star Indonesia (HSI), sehingga menyebabkan kredit senilai Rp232 miliar tidak dibayarkan.