Swab Test
Mulai Hari Ini, ke Bali Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, mulai Rabu, 30 Juni 2021.
Pahami, Begini Cara Membedakan Alat Tes COVID-19 Baru atau Bekas
JAKARTA- Terbongkarnya penggunaan alat tes COVID-19 bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara menjadi pukulan tersendiri bagi upaya keras semua pihak untuk memutus rantai penularan virus tersebut. Pertanyaannya apakah masyarakat bsia mengidentifikasi penggunaan alat swab yang digunakan itu adalah baru atau beaks? Ahli Patologi Klinik Laboratorium Primaya Hospital Karawang dr. Hadian Widyatmojo mengimbau agar sebelum […]
Sektor Kesehatan Jadi Primadona, Pendapatan Itama Ranoraya (IRRA) Melejit 754 Persen
Emiten bidang kesehatan PT Itama Ranoraya Tbk mencatat kenaikan pendapatan hingga 754% dibandingkan kuartal I-2020.