Harga Emas Hari Ini

Taksi Online

Jakarta kini memiliki moda transportasi umum baru, kini Bluebird, Grab hingga Gojek kedatangan calon pesaing. Perusahaan taksi online asal Vietnam Xanh SM, telah memperluas jangkauan bisnisnya ke pasar internasional dengan memasuki Indonesia.
Taksi online asal Vietnam Xanh SM.
Taksi online asal Vietnam Xanh SM.
<p>Sejumlah Driver Ojek Online menunggu orderan di Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Bank Dunia: Driver Ojol Rentan Terjebak Utang dan Minim Perlindungan

Bank Dunia mengungkapkan mayoritas pekerja lepas di dunia digital kesulitan membayar utang dan minim perlindungan sosial. Hal itu termasuk driver ojek online (ojol) dan taksi online yang menjamur di Indonesia.
<p>Taksi Bluebird/foto: travel 7 saudara</p>

Bisnis Taksi Sepi, Suami Nikita Willy Tekor Rp157,95 Miliar

JAKARTA – Aktris Nikita Willy agaknya harus memegang erat pundak suaminya, Indra Priawan agar bisa bertahan di situasi sulit ini. Pasalnya, PT Blue Bird Tbk, perusahaan transportasi milik suaminya harus terus menerus menanggung kerugian selama sembilan bulan pertama 2020. Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020, emiten bersandi BIRD ini harus meneguk rugi sebesar Rp157,95 […]

<p>Pengunjung melintas di salah satu tenant mal Senayan City yang kembali dibuka di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. Pusat-pusat perbelanjaan di DKI Jakarta secara resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020, seiring jadwal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu memastikan pembukaan mal di Ibu Kota akan disertai dengan pengawasan ketat terutama terhadap protokol COVID-19. Jumlah pengunjung mal dibatasi maksimum 50% dari total kapasitas. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Rem Darurat DKI Jakarta, Daftar Aktivitas Boleh dan Dilarang dalam PSBB Terbaru

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kewajiban bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah. Secara garis besar, mulai Senin, 14 September 2020, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Simak rinciannya.