Tarif Ojol
Pengemudi ojek online (ojol) menghadapi jam kerja berlebihan, pendapatan minim, dan perlindungan kerja yang lemah. Kemnaker kini tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengubah status mereka menjadi pekerja resmi.

Sejumlah Driver Ojek Online menunggu orderan di Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Kenaikan Tarif Ojol Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Kebijakan penyesuaian tarif baru ojek online atau ojol resmi berlaku mulai hari ini Sabtu, 10 September 2022. Berlakunya tarif baru ojol tersebut menindaklanjuti keputusan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan soal penyesuaian tarif ojol yang telah ditekan sebelumnya.

Soal Kenaikan Tarif, Pengamat Transportasi: Potongan Komisi Platform Lebih Sadis
Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan naiknya tarif ojek online (ojol) tidak akan berpengaruh terhadap kesejahteraan driver. Hal tersebut disebabkan besarnya potongan komisi untuk sewa platform atau aplikasi yang dianggap masih sangat membebani para driver.

Jika Tarif Ojol Naik, 53,3 Persen Pelanggan Diprediksi Beralih ke Kendaraan Pribadi
Persentase itu diperoleh melalui survei yang dilakukan Research institute of Socio-Economic Development (RISED) kepada 1.000 pengguna ojol di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan tarif sekitar 30%-50%.