Thr Ojol
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol dari platform seperti Gojek dan Grab berhak menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Ilustrasi Ojol
![<p>Driver ojek online mengambil paket bahan makanan yang digantung di batang pohon di Jalan Cawang Baru Utara, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2020). Aksi bertajuk “Wayang Bersedekah” ini merupakan inisiatif Iskandar dalam menanggapi kondisi pandemi corona. Bahan makanan yang dibagikan kepada warga di dapat dari hasil penjualan wayang berbahan sampah daur ulang. Dalam sehari rata-rata sebanyak 20 […]</p>](https://ik.trn.asia/uploads/2020/04/Wayang-bersedekah-3.jpg?tr=w-200,h-125)
Selain THR, Potongan Biaya Aplikasi yang Mencekik Perlu Dikawal
Problem potongan biaya aplikasi yang mencekik masih menjadi perhatian para pengemudi ojek online (ojol) di tengah kabar tunjangan hari raya (THR) untuk mereka. Asosiasi pengemudi ojol Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia bakal kembali menggelar demo besar apabila aplikator tak kunjung mengurangi biaya aplikasi.

Taati Perintah Prabowo, Gojek Janji Berikan THR untuk Pengemudi
Gojek memastikan akan memberikan THR dalam bentuk uang tunai melalui program “Tali Asih.” Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bentuk itikad baik perusahaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.

Serikat Pekerja Desak THR Ojol dan Kurir Tak Sekadar Imbauan
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Kementerian Ketenagakerjaan tak hanya mengeluarkan imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk ojek online (ojol) dan kurir logistik.