Ump 2024
Dari seluruh provinsi, UMP tertinggi masih dipegang Provinsi DKI Jakarta dengan nilai sebesar Rp5.067.381. Kemudian provinsi dengan UMP terendah dipegang Jawa Tengah dengan nilai Rp2.036.947.
Ilustrasi uang rupiah (Foto:EmAji/Pixabay)
Catatan Penting APINDO Pasca Kenaikan UMP 2024
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik proses penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP 2024) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023.
Tolak Kenaikan UMK DKI, Buruh Mau Mogok Nasional
Said mengatakan para buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%
Penyesuaian UMP 2024 Hanya untuk 1,9 Juta Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berfokus pada penyesuaian upah minimum. Hal itu mengingat jumlah tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun hanya 1,9 juta orang.