Uu Kesehatan
Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya.
Polemik Industri dan Pedagang Ihwal PP 28/2024 Menguat, Kemendag dan Kemenperin Diminta Terlibat
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang di antaranya melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Melenceng dari UU Kesehatan, Rancangan Permenkes Kemasan Polos Ancam Keberlangsungan Pekerja Industri Tembakau
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, mengusulkan agar Permenkes tersebut dievaluasi dan ditinjau kembali sebelum dirumuskan.
UU Kesehatan Minim Partisipasi Publik, Petani Tembakau Merasa Tak Terlindungi
Ketentuan ini mengakui tembakau sebagai substansi yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, sehingga memberikan dasar hukum untuk kebijakan pengendalian tembakau yang lebih ketat.