Harga Emas Hari Ini

Uu Pdp

Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Syahraki Syahrir, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penerapan UU PDP berasal dari kurangnya kesiapan pemerintah dan industri, khususnya sektor teknologi finansial (fintech).
<p>Ilustrasi perlindungan data pribadi. / Pixabay</p>

Ilustrasi perlindungan data pribadi. / Pixabay

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Bagaimana Implementasi UU PDP Bisa Tetap Jaga Pertumbuhan Ekosistem Fintech? Begini Penjelasan IFSoc

Rudiantara juga menegaskan bahwa peraturan pelaksana harus condong kepada arahan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi dan tidak berfokus kepada sanksi.
Seorang konsumen melakukan transaksi digital untuk belanja online, Kamis 10 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Survei: 61,4 Persen Masyarakat Percaya UU PDP Bisa Menjamin Perlindungan Data Pribadi

Hal itu terungkap dalam survei Indikator Politik Indonesia: Persepsi Masyarakat tentang Pemerataan Akses Digital di Indonesia 2022.