Uu Pdp
Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Syahraki Syahrir, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penerapan UU PDP berasal dari kurangnya kesiapan pemerintah dan industri, khususnya sektor teknologi finansial (fintech).
Ilustrasi perlindungan data pribadi. / Pixabay
Bagaimana Implementasi UU PDP Bisa Tetap Jaga Pertumbuhan Ekosistem Fintech? Begini Penjelasan IFSoc
Rudiantara juga menegaskan bahwa peraturan pelaksana harus condong kepada arahan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi dan tidak berfokus kepada sanksi.
Survei: 61,4 Persen Masyarakat Percaya UU PDP Bisa Menjamin Perlindungan Data Pribadi
Hal itu terungkap dalam survei Indikator Politik Indonesia: Persepsi Masyarakat tentang Pemerataan Akses Digital di Indonesia 2022.