Zap Finance
Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan bahwa 42% korban dari pinjol ilegal yang aduannya diterima oleh OJK adalah individu berprofesi guru, diikuti oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 21%, ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, pengemudi ojek online 1%.
Chief Executive Officer (CEO) dan Principal Consultant Zap Finance Prita Hapsari Ghozie (kanan) dan Founder Ruang Tumbuh Ayank Irma (kiri).
Cermati Cara Mengelola Investasi di Masa Pandemi
JAKARTA – Memasuki bulan terakhir kuartal ketiga 2020, pandemi COVID-19 juga belum menampakkan tanda-tanda akan melunak. Di luar negeri, banyak negara mulai diterpa gelombang kedua virus corona, sedang Indonesia sendiri belum juga selesai dari gelombang pertama sejak Maret 2020. Tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, COVID-19 juga ikut menginfeksi perekonomian, termasuk dunia investasi. Namun, di masa […]