Info Sembako hari ini
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Pembiayaan Lender Fintech Lending Anjlok, OJK dan AFPI Soroti Masalah Tata Kelola

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi penurunan outstanding pinjaman perorangan dan IKNB sejak Januari hingga Agustus 2024. Outstanding pinjaman perorangan misalnya, mencatat kontraksi sebesar 14,23% year-to-date (ytd) dari Rp6,10 triliun di Januari menjadi Rp5,24 triliun pada Agustus 2024. Di sisi lain, outstanding IKNB juga menurun sebesar 23,84% ytd menjadi Rp1,46 triliun, sedangkan sektor koperasi mencatat penurunan sebesar 29,5% ytd menjadi Rp152,43 miliar.
Investree

OJK Beberkan Kewajiban-kewajiban yang Harus Dipenuhi Investree setelah Dicabut Usahanya

Jumlah pengaduan Investree kepada OJK mencapai sekitar 3% dari total pengaduan terkait fintech secara keseluruhan.
Investree

Begini Komentar AFPI setelah OJK Cabut Izin Usaha Investree

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut menunjukkan adanya kerjasama yang solid untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif, serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ilustrasi orang frustasi karena tagian pinjol.

Tips Mengamankan Nomor HP dari Akses Pinjol

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menyebabkan kekhawatiran di masyarakat. Seringkali, orang-orang yang terjebak dalam pinjol ilegal mengalami perlakuan tidak etis, bahkan teror saat ditagih.