Langkah Progresif Bali Larang Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) mulai 3 Februari 2025. Aturan itu berlaku untuk jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali. Mereka wajib membawa botol minuman sendiri untuk mengurangi sampah plastik.
Membedah Borok Bisnis Garam Rukiah
Malaka Project mengakui bisnis garam rukiah lebih sulit diperangi ketimbang judi online atau investasi bodong lantaran mereka menggunakan agama sebagai “tameng” untuk memasarkan produk.
Le Minerale Berikan Edukasi Produk Daur Ulang untuk Konsumen
Le Minerale, sebagai salah satu produsen air minum dalam kemasan terkemuka di Indonesia, terus menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan melalui partisi
Makin Mahal, Pepsi Mulai Ditinggalkan
PepsiCo yang juga memiliki merek Mountain Dew, Lay's, Cheetos, dan Gatorade, telah menaikkan harga dalam beberapa tahun terakhir untuk menutupi biaya bahan baku yang meningkat dan gangguan rantai pasokan.