Tok! UMP Jakarta Naik jadi Rp5,39 Juta Tahun 2025
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik 6,5% mulai tahun 2025. Nominal upah tersebut sebesar Rp5.396.761, naik Rp329.380 dari tahun 2024 yang sebesar Rp5.067.381. Kenaikan tersebut sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 6,5%.
Emiten yang Berpotensi Untung Berkat Kenaikan UMP, AMRT dan UNVR Beda Arah
Kenaikan UMP 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah di beberapa tahun terakhir, meskipun masih di bawah lonjakan yang terjadi pada 2023.
KSPI Terima Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Ini Alasannya
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, buruh telah menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Sudah Upah Murah, PPN Juga Naik, Buruh dan Rakyat Tercekik Hidupnya
Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.