Harga Emas Hari Ini
Ilustrasi rokok kemasan polos.

Guru Besar Usahid: PP dan Permenkes Tak Boleh Bertentangan dengan UU

Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) dinilai melawan hierarki peraturan perundang-undangan. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini disinyalir akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU), yang kedudukannya lebih tinggi secara hukum.
Ilustrasi rokok kemasan polos.

Praktisi Pemasaran: Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Merugikan Konsumen dan Produsen

Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di pasar. Di mana produk murah dan berisiko tinggi mungkin lebih mudah diterima karena tidak ada pembeda yang jelas,
Ilustrasi rokok kemasan polos.

Tumpang Tindih, Serikat Pekerja Karawang Tolak Kemasan Rokok Polos

Hal itu menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
Ilustrasi rokok.

Pakar: Kemasan Rokok Polos Langgar Hak Konsumen

Rancangan Permenkes akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas yang sama.