Menakar Peluang Duet Anies-Ahok Pasca-Putusan MK
PDI Perjuangan kini memiliki keleluasaan lebih besar untuk mengajukan calon gubernur tanpa harus berkoalisi untuk memenuhi syarat ambang batas yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini membuka peluang baru bagi partai tersebut untuk menentukan arah politiknya di Jakarta.
MK Ubah Aturan Pilkada di Detik Akhir, PDIP Ketiban Durian Runtuh
Keputusan MK mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Kini, syarat pencalonan akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah di daerah, yang secara signifikan membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk turut serta dalam Pilkada.
Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Kandas
Dalam putusan itu, tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MK Tolak Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya