Sri Mulyani Rinci Barang Pokok Bebas PPN 12 Persen
Menurut Sri Mulyani kebijakan PPN 12% bukan hanya soal menaikkan tarif, tetapi memastikan penerapannya tetap adil dan tidak membebani masyarakat kecil.
Sri Mulyani Jamin Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memastikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan memengaruhi barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Daftar Barang dan Jasa yang Terhindar PPN 12 Persen Mulai 2025
Pengenaan PPN 12 persen termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan pengenaan tarif 12% ini memang beberapa jenis barang dan jasa harganya diprediksi akan naik.
Menyibak "Niat Baik" China Bantu Prabowo Wujudkan Makan Gratis
Merujuk data awal yang dipaparkan Kementrian Keuangan Program MBG akan menyedot kebutuhan bahan pangan yang sangat besar, diantaranya 6,7 juta ton beras, 1,2 juta ton daging ayam, 500 ribu ton daging sapi, 1 juta ton ikan, dan 4 juta kiloliter susu sapi segar per tahun.