Info Sembako hari ini
<p>Seorang peminjam tengah mengajukan pinjaman melalui aplikasi Fintech P2P Lending UangTeman. / Facebook @uangteman</p>

Izin Dicabut, Fintech UangTeman Gugat OJK

PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pencabutan perizinan yang dikenakan pada perusahaan fintech lending tersebut.
<p>Presiden Direktur dan Pendiri UangTeman Aidil Zulkifli (kanan) saat sharing knowledge bersama para karyawan di kantor Uangteman, Jakarta. Untuk  semakin memperkuat posisi di industri fintech lending Indonesia, UangTeman meraih pendanaan seri B senilai US$ 10 juta dari Draper Associates, perusahaan asal Amerika dan KDDI Open Innovation Fund dari Jepang. Saat ini UangTeman akan fokus dalam menyalurkan pinjaman dengan prinsip socially responsible, tidak hanya mengejar growth volume pinjaman tetapi menjaga kualitas pengembalian pinjaman nasabah.</p>

UangTeman Dikabarkan Tak Bayar Gaji dan Pajak Karyawan, Begini Respons AFPI

PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dikabarkan menunggak gaji, pajak, dan tagihan vendor.
<p>Presiden Direktur dan Pendiri UangTeman Aidil Zulkifli (kanan) saat sharing knowledge bersama para karyawan di kantor Uangteman, Jakarta. Untuk  semakin memperkuat posisi di industri fintech lending Indonesia, UangTeman meraih pendanaan seri B senilai US$ 10 juta dari Draper Associates, perusahaan asal Amerika dan KDDI Open Innovation Fund dari Jepang. Saat ini UangTeman akan fokus dalam menyalurkan pinjaman dengan prinsip socially responsible, tidak hanya mengejar growth volume pinjaman tetapi menjaga kualitas pengembalian pinjaman nasabah.</p>

Disebut Berutang dan Tunggak Gaji Karyawan, P2P Lending UangTeman Masih Bungkam

UangTeman diisukan tak menunaikan kewajibannya membayar gaji karyawan dan tagihan vendor.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Catat! Ini 104 Fintech P2P Lending yang Legal di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 2 Oktober 2021. Total jumlah P2P lending di OJK yang berizin dan terdaftar saat ini adalah sebanyak 104 penyelenggara.