
Merasa Terzolimi, P3RSI Minta PAM Jaya Sesuaikan Kelompok Pelanggan Rusun dari K III ke K II
Perlu diketahui pelanggan PAM Jaya Kelompok III itu dijabarkan dalam Pasal 13 yang berbunyi: Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c menampung jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.

Bikin Rugi Konsumen, Komunitas Kretek Kritik Kemenkes
Dengan penyusunan kebijakan ini, konsumen terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keluarkan POJK Baru, Ini Strategi OJK Pacu Kualitas SDM di Industri Asuransi
Penerbitan POJK 34/2024 merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi sebelumnya agar selaras dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi ini menggantikan beberapa aturan terdahulu terkait sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian dan dana pensiun yang telah dicabut dan disesuaikan.

Ingat, Tak Bayar Upah Lembur Pegawai Saat Libur Pengusaha Bisa Dipenjara dan Didenda
Selain denda kurungan penjara, ada juga uang paling sedikit sebesar Rp 10 juta rupiah dan paling banyak Rp100 juta.