Harga Emas Hari Ini
Kampanye terbuka PDIP mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019 di Stadion Sriwedari Solo.

Sederet Nama yang Berpotensi Nyapres Setelah Presidential Threshold Dihapus

Kondisi ini menciptakan ruang bagi partai-partai kecil untuk memainkan peran strategis dalam menentukan arah dukungan politik.
Ilustrasi partai peserta pemilu.

MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Sejumlah Partai

MK memutuskan bahwa syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar hak politik partai non-parlemen dan menciptakan polarisasi politik yang membahayakan persatuan bangsa.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa.)

Akhir Perjuangan Panjang, MK Hapus Pasal Presidential Threshold di UU Pemilu

Upaya untuk menghapus merupakan presidential threshold perjuangan panjang. Pasal ini bahkan sudah digugat sebanyak 36 kali tetapi selalu ditolak oleh MK.
Ilustrasi partai peserta pemilu.

Tok! Semua Parpol Peserta Pemilu Kini Bisa Sodorkan Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Artinya, partai politik (parpol) peserta pemilu kini tak harus memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau memiliki 25% suara sah pada pemilu sebelumnya untuk memajukan capres dan cawapres.