Sederet Nama yang Berpotensi Nyapres Setelah Presidential Threshold Dihapus
Kondisi ini menciptakan ruang bagi partai-partai kecil untuk memainkan peran strategis dalam menentukan arah dukungan politik.
MK Hapus Presidential Threshold, Begini Tanggapan Sejumlah Partai
MK memutuskan bahwa syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar hak politik partai non-parlemen dan menciptakan polarisasi politik yang membahayakan persatuan bangsa.
Akhir Perjuangan Panjang, MK Hapus Pasal Presidential Threshold di UU Pemilu
Upaya untuk menghapus merupakan presidential threshold perjuangan panjang. Pasal ini bahkan sudah digugat sebanyak 36 kali tetapi selalu ditolak oleh MK.
Tok! Semua Parpol Peserta Pemilu Kini Bisa Sodorkan Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Artinya, partai politik (parpol) peserta pemilu kini tak harus memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau memiliki 25% suara sah pada pemilu sebelumnya untuk memajukan capres dan cawapres.