Asuransi Bermasalah
Disampaikan oleh Ogi, 11 perusahaan yang bermasalah itu terdiri dari asuransi jiwa, umum, reasuransi, dan perusahaan yang sedang dilikuidasi.
Ilustrasi asuransi.
Kaleidoskop IKNB 2022: Deretan Asuransi Bermasalah, Pemulihan Pembiayaan hingga UU PPSK
Tahun 2022 seolah menjadi bom waktu bagi industri asuransi. Setidaknya 13 perusahaan asuransi (7 asuransi jiwa dan 6 asuransi umum termasuk reasuransi) didiagnosa dalam pesakitan oleh OJK
Menilik Peluang Pemulihan Bisnis Asuransi Jiwa di 2023, Bakal Cerah?
Beberapa perusahaan asuransi bermasalah memang sedang diobati regulator. Misalnya AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sedang dikenai sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Sementara perusahaan asuransi lainnya yang tercatat memiliki RBC di bawah ketentuan OJK sebesar 120%, seperti PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe).
Geram, OJK Bakal Cabut Ijin Perusahaan Asuransi yang Tak Kunjung Selesaikan Masalah dengan Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan asuransi yang bertele-tele dalam menyelesaikan asuransi bermasalah. Tak tanggung-tanggung, totritas akan mencabut izin perusahaan bersangkutan.