Binomo
Kejaksaan Negeri Tangerang telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo pada Selasa, 2 Agustus 2022 ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Tersangka Kasus investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz, sumber: Tangkap layar
Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Limpahkan Indra Kenz ke Kejari Tangsel
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan.
Soal Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) penetapan berkas perkara atas nama Tersangka Indra Kenz telah lengkap secara Formil dan materil (P-21). indra Kenz akan segera disidang terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo.
Bareskrim Catat Kerugian Korban Investasi Bodong Indra Kenz Mencapai Rp83 Miliar
Bareskrim Catat Kerugian Korban Investasi Bodong Indra Kenz Mencapai Rp83 Miliar dari total 144 kobran.