Bpr
Data dari Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis OJK mencatat bahwa rasio NPL BPR melonjak tajam hingga mencapai 11,49% pada Juli 2024, dengan nilai NPL total sebesar Rp16,71 triliun. Sementara itu, kredit macet meningkat menjadi Rp11 triliun, atau naik 25,12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Ilustrasi orang di luar bank. (Freepik/pch.vector)
Prospek Pertumbuhan Industri BPR pada 2025 di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Dian Ediana Rae menyatakan bahwa adopsi teknologi informasi yang semakin masif menjadi salah satu faktor yang mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk bank umum, tetapi juga BPR dan BPRS.
OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk BPR, Inilah Perubahan-perubahan yang Ditetapkan
POJK Nomor 9 Tahun 2024 disusun untuk mendorong penerapan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan mandat yang tercantum dalam Pasal 20B Undang-Undang Perbankan dan Pasal 34 Undang-Undang Perbankan Syariah yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Mengupas Bank Digital (Part 5): Transformasi BPR Melalui Digitalisasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR mendapatkan penguatan yang belum dimiliki sebelumnya.