Emirsyah
Jaksa juga menuntut Emirsyah meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan alternatif enam bulan kurungan, serta uang pengganti 86.367.019 dolar AS subsider 4 tahun kurungan.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (Kiri) / Istimewa
Harta Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Jadi Pesakitan Kasus Korupsi
Emirsyah didakwa merugikan negara hingga Rp9,37 triliun dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 T
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa merugikan negara hingga Rp9,3 triliun usai terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Sejarah Panjang Dosa Garuda Sejak ORBA hingga Terancam Pailit di Masa Sulit
Bukan kali ini saja, ternyata Garuda Indonesia sudah menjadi bancakan sejak era Orde Baru.