Fintech
Dengan status baru ini, aset kripto tidak lagi hanya diperlakukan sebagai barang yang diperdagangkan, tetapi juga sebagai instrumen investasi yang dapat terintegrasi dengan produk keuangan lainnya.

Ilustrasi perdagangan aset kripto

Sempat Anjlok di Awal Tahun, Pendapatan Fintech lending Terus Menanjak Sepanjang 2024
Pada November 2024, pendapatan industri fintech lending mencapai titik tertinggi dalam setahun terakhir, yakni Rp13,44 triliun, dengan kenaikan 11,88% dari bulan sebelumnya

Makin Diminati, Aset Kripto di Indonesia Melonjak Capai Rp556,53 Triliun
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tommy Andana, menyebutkan bahwa Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto dunia dalam beberapa tahun ke depan, mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset digital.

OJK Perkenalkan Kebijakan Baru, Bunga Pinjol Jadi Segini
OJK menetapkan kebijakan baru fintech lending, termasuk penyesuaian bunga harian 0,3% untuk pinjaman konsumtif (tenor <6 bulan) dan 0,2% (>6 bulan). Bunga produktif kini 0,275%-0,1%, untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.