Fintech Ilegal
Investree banyak menerima pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech ilegal yang mengatasnamakan perusahaannya, dan optimalisasi customer support pun menjadi langkah yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Sri Mulyani Pastikan Pelaksaan Fintech Lending Diatur dalam RUU P2SK
Pemerintah bersama DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Waspada! Inilah Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Wajib Diketahui
Berikut ini ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga Juli 2021, OJK Berantas 425 Platform Investasi dan 1.500 Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak 2020 hingga Juli 2021 telah menutup 425 platfom investasi dan 1.500 fintech peer-to-peerĀ (P2P) lending ilegal